CIAMIS, PORTALOKA.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran Dana Desa 2025.
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota.
Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Setiap desa akan memperoleh Dana Desa dengan besaran yang bervariasi.
Beberapa variabel yang menentukan besaran Dana Desa di antaranya jumlah penduduk desa, angka kemiskinan, dan luas wilayah desa.
Anggaran Dana Desa Kabupaten Ciamis 2025
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat memperoleh total Dana Desa 2025 sebesar Rp269.280.793.000 (Rp269 miliar).
Jumlah tersebut terdiri dari:
- Alokasi dasar: Rp177.543.664.000
- Alokasi formula: Rp81.655.239.000
- Alokasi kinerja: Rp10.081.890.000
Dari total anggaran Dana Desa Rp269 miliar disalurkan kepada 258 desa se-Kabupaten Ciamis.