berita

16 Desa di Kabupaten Ciamis yang Terima Dana Desa 2025 Terkecil, Kurang dari Rp825 Juta

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:26 WIB
Ilustrasi - Desa di Kabupaten Ciamis, Jabar yang terima alokasi Dana Desa 2025 paling kecil (Dispmd Buleleng)

CIAMIS, PORTALOKA.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran Dana Desa 2025.

Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota.

Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Setiap desa akan memperoleh Dana Desa dengan besaran yang bervariasi.

Baca Juga: Dukung Insan Pers yang Berkualitas, BRI Fellowship Journalism 2025 Kukuhkan 45 Jurnalis sebagai Penerima Beasiswa Pascasarjana

Beberapa variabel yang menentukan besaran Dana Desa di antaranya jumlah penduduk desa, angka kemiskinan, dan luas wilayah desa.

Anggaran Dana Desa Kabupaten Ciamis 2025

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat memperoleh total Dana Desa 2025 sebesar Rp269.280.793.000 (Rp269 miliar).

Jumlah tersebut terdiri dari:

Baca Juga: Kampung KB Kabupaten Ciamis Wakili Jawa Barat dalam Lomba Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Nasional 2025

- Alokasi dasar: Rp177.543.664.000

- Alokasi formula: Rp81.655.239.000

- Alokasi kinerja: Rp10.081.890.000

Dari total anggaran Dana Desa Rp269 miliar disalurkan kepada 258 desa se-Kabupaten Ciamis.

Halaman:

Tags

Terkini