PORTALOKA.ID - Para pelaku pencurian dengan pemberatan di swalayan kawasan pusat Kota Kediri terancam 7 tahun penjara.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pencurian pemberatan, pasal 363 KUHP atau pasal 362.
Para pelaku yakni NI (50) dan D (60) asal Kota Surabaya, M (49) asal Tuban serta SS (32) asal Gorontalo.
Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan 4 pelaku saat berada di wilayah Kota Surabaya, Selasa, 10 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.
Warga diresahkan adanya komplotan spesialis pencurian yang beraksi di swalayan.
"Potongan rekaman CCTV saat para tersangka beraksi viral di media sosial pada Sabtu, 7 Juni 2025 yang lalu," kata AKP Cipto Dwi Leksana di Mapolres Kediri Kota, Jumat, 13 Juni 2025.
Polisi lalu melakukan patroli di media sosial setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Kediri Kota.
"Anggota kami langsung merespon cepat laporan korban dengan melakukan penyelidikan."
"Mereka sudah ditahan di rutan tahanan Polres Kediri Kota," ujar AKP Cipto Dwi Leksana.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti tas ransel warna hitam, dompet hasil pencurian dan file rekaman CCTV saat aksi pencurian di Golden Swalayan Kota Kediri.