PORTALOKA.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski sama-sama bekerja di pemerintahan, baik PNS maupun PPPK memiliki perbedaan.
Perbedaan itu di antaranya terletak pada status kepegawaian, hak, dan manajemen.
Begitu juga soal gaji, keduanya memiliki perbedaan termasuk dalam pembagian golongan.
Baca Juga: Gaji TNI 2025 dari Tamtama sampai Jenderal Lengkap dengan Tunjangannya
Golongan PPPK
Mengutip Peraturan MenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020, golongan PPPK dibagi menjadi XI.
Golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan terbagi atas:
- SD: golongan I
- SMP sederajat: golongan IV
- SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
Baca Juga: Yakin Mau Ikut Tes CPNS 2025? Segini Gaji PNS Lulusan SMA dan Sarjana, Cek Dulu Biar Nggak Kaget
- Diploma II: golongan VI
- Diploma III: golongan VII